Menyambut Peluang Inovasi Perguruan Tinggi Melalui Permendikbud 53 tahun 2023

Akhir Agustus 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi mengundangkan Peraturan Menteri tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikenal dengan Permendikbud 53 tahun 2023. Singgih Kuswardono, M.A., Ph.D menyampaikan bahwa peraturan ini dilatar belakangi oleh kebijakan pemerintah yang memberikan perguruan tinggi ruang lebih luas untuk berinovasi dan menyederhanakan status akreditasi perguruan tinggi di hadapan Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Arab se Indonesia pada kegiatan Sosialisasi Permendikbud 53 yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Prodi Pendidikan Bahasa Arab Indonesia Jumat 16 Februari 2024 secara daring.

Selanjutnya Koordinator Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) FBS UNNES tersebut menjelaskan ada beberapa hal baru dalam kebijakan tersebut di antaranya pertama penyederhanaan Rumusan CPL Sikap dan Pengetahuan/Keterampilan Umum yang pada awalnya dijabarkan secara mandiri dan terperinci menjadi terintegrasi. Kedua, adanya hasil penilaian yang tidak dinyatakan dengan derajat kualitas angka 2.00-4.00 maupun huruf D-A melainkan Lulus dan Tidak Lulus khususnya pada kegiatan non perkuliahan (MBKM) melalui rekognisi. Ketiga, adanya tugas akhir yang beragam tidak hanya skripsi (prototype, proyek, tugas lainnya yang sejenis) dan keempat, sistem akreditasi yang melahirkan status:(1) terakreditasi/tidak terakreditasi (sifatnya wajib) yang biayanya ditanggung pemerintah; (2) terakreditasi unggul (sifatnya opsional) yang biayanya ditanggung Perguruan Tinggi, dan (3) terakreditasi internasional yang tidak perlu akreditasi nasional (sifatnya opsional) yang biayanya ditanggung Perguruan Tinggi.

Dalam diskusi dan tanya jawab setelah penyajian materi sosialisasi, Kaprodi PBA UIN Palembang menanyakan urgensi akreditasi unggul yang sifatnya opsional setelah terpenuhinya akreditasi yang sifatnya wajib. Selain itu Kaprodi UIN Antasari Makasar juga menyoal penentuan tugas akhir yang beragam tersebut. Kerangka Dokumen kurikulum juga menjadi bahan diskusi yang disampaikan sah satu kaprodi. Di akhir kegiatan seluruh kaprodi diminta aktif dan saling bekerjasama dalam merespon kebijakan baru pemerintah maupun dalam melaksanakan tugasnya oleh Ketua Umum Perkumpulan Prodi Pendidikan Bahasa Arab Indonesia Prof. Dr. Hanik Mahliatussikah, M.Hum dalam closing statementnya.

Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut materi-materi yang terkandung dalam Webinar ini dipersilakan menonton video berikut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *